{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#4Q @kring_pajak min mau tanya, kalau misal selama ini sepasang suami istri pisah harta dan melaporkan SPT nya masing2, apabila istri sudah tidak memiliki penghasilan dari perusahaan maupun kegiatan usahanya, apakah pelaporan SPT nya masih masing2 atau digabung dengan suami?
|jawab =
#4A kondisinya masih pisah harta kan ya? istri masih wajib lapor SPT selama status NPWPnya aktif mas namun, kalau wp memenuhi salah satu kondisi sesuai Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, wp dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan menjadi NE. jika statusnya NE maka tidak wajib melaporkan SPT
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~