{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
aktur pajak dibuat dibulan Agustus menggunakan alamat sesuai per-03/pj/2022 yg alamatny sesuai cabang lalu dibulan September dibuat FP-Penggantian..apkh alamatny msi mggunakn alamat cabang ato pusat ?
|jawab =
Jika FP penggantinya dibuat dibulan September maka sudah mengikuti ketentuan PER-11/2022. Pastikan kembali alamat cabangnya ini memenuhi ketentuan di Pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-11/2022 atau tidak, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka alamat yg digunakan adalah alamat tempat pemusatan.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~