{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau untuk anak magang (anak sekolah), bukti potong nya diinput tenaga kerja lepas atau bukan pegawain ya pak ? karena mengacu ke UU CK, utk pegawai tidak tetap/ tenaga kerja lepas itu setelah 3 bulan akan menjadi pegawai tetap pak, sdgkan untuk magang hanya bekerja paling lama 6 bulan pak.
|jawab =
Kembalikan ke pengertian di PER-16/2016 Pasal 1 saja, pegawai tidak tetap sama dengan tenaga kerja lepas. Untuk perbedaannya dengan pegawai tetap adalah di penghasilannya yg mekanismenya bagaimana sesuai Pasal 1 tersebut
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~