{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika PKP ada melakukan penjualan saham apakah dikenakan PPN ?
|jawab =
dalam pasal 4A UU PPN stdtd HPP disebutkan bahwa uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga merupakan non-bkp. Apabila saham ini termasuk sebagai surat berharga maka atas penjualan saham tidak dikenakan. Namun Surat Berharga di UU PPN tidak ada penjelasan lebih lanjutnya
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~