{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ijin bertanya pada Tahun 2019 PT A mengajukan banding ,,dan hasil banding th 2022 baru keluar. hasil banding tersebut dikabulkan dengan hasil masih ada kompensasi kerugian senilai 3 Milyar. atas kompensasi kerugian tersebut,,,saya harus pakai di tahun 2020 ( pembetulan SPT Badan) atau bisa saya pakai untuk tahun 2022. mohon info dan aturan terkait kompensasi atas putusan banding. keputusan banding terbit september 2022
|jawab =
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~