{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#43Q: siang @kring_pajak Direktur PT. selalu dpt gaji bulanan, jk pda bln agust-sept tdk menerima gaji karna kondisi keuangan yg tidk memungkinkan, apakah nama direktur tsbt tetap dicantumkan pada laporan SPT Masa bulanan 1721-I?
|jawab =
#43A: Tetap diinputkan, namun kalau di masa pajak tersebut setelah disetahunkan ternyata Penghasilan Kena Pajaknya dibawah PTKP, maka dapat diinputkan di bagian B.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~