{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang. Saya mau tanya, jika di tahun 2019 sudah pernah dilakukan pemeriksaan dan sudah keluar STP / SKP PPN apakah bisa mengeluarkan STP / SKP PPN lagi ? Semisal di tahun 2019 perusahaan kami sudah diperiksa dan sudah muncul STP / SKP PPN dari pemeriksa, apakah masih bisa mengeluarkan STP / SKP lagi di tahun ini ? untuk SPT masa PPN yang sama
|jawab =
bisa saja hal tsb terjadi, misal ada penerbitan skpkbt
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~