{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk ubah kode nomor objek di bupot unifikasi bisa kan? kecuali kalo ganti npwp baru bisa dibatalkan
|jawab =
Ini ubah apa pembetulan, kalo pembetulan di lampiran PER-24/2021 Pembetulan dapat dilakukan dalam hal: 1) PPh kurang dipotong/dipungut; 2) PPh lebih dipotong/dipungut; dan/atau 3) terdapat kesalahan data/informasi atas setiap bagian pada Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, kecuali untuk nomor, Masa Pajak, dan identitas Wajib Pajak.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~