{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
soal penjualan aktiva tapi ke end User, apakah harus buat faktur pajak dengan kode seri 09 juga ? Karena ini end User tidak ada data datanya.
|jawab =
Jika transaksi tersebut termasuk ke dalam objek PPN Pasal 16D UU PPN stdtd UU HPP maka kode FP atas transaksi tersebut adalah 090 sesuai dengan lampiran PER-03/2022. Apabila transaksi tersebut memenuhi ketentuan PKP Pedagang Eceran sesuai dengan Pasal 79 PMK-18/2021, maka atas FP tersebut dapat dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli. Untuk tata cara pembuatan FP PKP Pedagang Eceran dimaksud dapat dilihat pada Pasal 25 sampai 29 PER-03/2022.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~