{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalo memanfaatkan jasa dari singapuran, lawan transaksi WP badan, ini secara umum masuk artikel laba usaha?
|jawab =
Iya apabila WPLN Badan dan tidak ada BUT di Indonesia, apabila transaksinya merupakan jasa dan jasanya tidak diatur khusus di P3B Indo-Singapura, maka bisa diarahkan ke artikel 7 laba usaha. Tapi perhatikan juga artikel 5 atas pemberian jasa tersebut apakah melewati time test atau tidak apabila berada di Indonesia. P3B Singapura ada di SE-50/2021
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~