{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP tadinay wanita kawin yg pake NPWP suaminya, tapi sekarang cerai dan punya NPWP sendiri. Nanti pembuatan bupot A1-nya gimana? Masanya sesuai dengan kondisi dia punya NPWP sendiri atau gimana?
|jawab =
Pembuatan bupot dibuat atas NPWP wanita tsb. Untuk perlakuan masanya seharusnya bisa dari awal dan pemberi kerjanya bisa melakukan pembetulan. Tapi sebaiknya tetap dikonfirmasi ke KPP terkait perlakuannya
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~