{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#22Q mas mba wp tanya terkait: Apabila ada perubahan kuasa penandatangan faktur pajak (dikuasakan), prosedur perubahan nya seperti apa ya? Terus Dalam SE yang terbit tahun 2017, penandatanganan faktur tidak memerlukan surat kuasa khusus ataupun surat penunjukan, tapi memerlukan surat pemberitahuan PKP/surat penunjukan pejabat/pegawai yang berwenang menandatangani faktur pajak. Namun kan di per 03/2022 perubahan penandatangan saat ini lewat aplikasi saja. Kalau ada pertanyaan wp tsb langsung di aplikasi atau tetap pemberitahuan karena dikuasakan mas mba? Bentuk pemberitahuannya seperti apa? Terimakasih
|jawab =
walaupun dikuasakan, mnrtku ga ada issue sih. kalau merefer ke pasal 5 per 03 dan lampirannya, untuk nama dan tandatangan ini diisi sesuai nama org yg berhak menandatangan faktur (ditunjuk oleh pengurus perusahaan). secara aplikasi bisa diisi pake namanya siapapun (salah 1 pengurus atau org lain yg ditunjuk misalnya), nanti si konsultan/kuasanya ini tinggal rekam, upload, setor, lapor saja kan. gapake namanya si kuasa jg gamasalah sepanjang bisa menjalankan efaktur desktop dan web, punya data akun pkp dan sertel krn seluruh prosesnya sudah secara elektronik/online Jangan lupa tetap bikin surat penunjukan pejabat penandatangan faktur (tp gaperlu disampaikan lg ke kpp). Cukup diarsipkan saja sesuai pasal 28 ayat 11 uu kup
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~