{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#33Q https://twitter.com/ochaoctavias/status/1575692939275403267 Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang diserahkan dengan cara disumbangkan penentuan DPP-nya gimana ya? Apakah sama seperti aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan?
|jawab =
Dulu permah dibahas, kalau untuk pemberian cuma cuma, walaupun barangnya masuk 16D, tetap menggunakan kode faktur 04 ya... urutan prioritas Faktur: 07/08 02/03 04 SisanyaIya udah bener del. Dpp nilai lain itu ada macem2 jenisnya (pmk 121/2015) Harga pasar wajar untuk penyerahan 16D itu salah 1 jenis dpp nilai lain. Jd ketika kode fakturnya berubah dr 09 ke 04, definisi dpp nya tetap sama.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~