{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#13Q twitter izin bertanya mas mbak saat pembuatan FP kan adalah saat pembayaran atau saat penyerahan BKP/JKP tergantung mana yang lebih dahulu terjadi, kalo yg terjadi penyerahannya lebih dulu, fp nya dibuat sesuai tgl pengiriman barang atau saat barang tsb sudah diterima oleh pembeli?
|jawab =
#13A UU PPN stdtd UU HPP Penjelasan Pasal 11 ayat (1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini. akrual basis dalam hal ini kapan si penjual mengakui itu sebagai penjualan.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~