{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#2Q https://twitter.com/ffffffffrh/status/1575462731813363712?s=46&t=OPYKASZm0iW2oWIwI1lOqw Min maaf mau tanya lagi. Melanjutkan pertanyaan sebelumnya. Di PIB nya pemlik barangnya atas nama saya. Tetapi dalam BPN nya atas nama pihak ketiga. Tetep bisa dikreditin atau gak ya? @kring_pajak
|jawab =
#2A Tetap bisa dikreditkan sepanjang nama pemilik barangnya sudah sesuai. PER 07 tahun 2021 Pasal 12 ayat (1) PPN atas Impor BKP Berwujud yang tercantum dalam PIB sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pemilik Barang.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~