{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/atmberjalandong/status/1575660181957943296 mas mbak ijin tanya, kalau perbedaan perlakuan PPN saat kita mengimpor barang dengan metode FOB Shipping Point dan FOB Destination Point apa ya? apakah nanti Insurance dan Freight-nya tidak dimasukan ke nilai impor jika memakai FOB Destination Point.
|jawab =
Untuk nilai impor seharusnya sama ya, sesuai dengan definisi pasal 1 angka 20 UU PPN stdtd UU HPP. Di PP 9/2021ada dibahas perbedaan FOB Shipping point dan destination point, tapi ini terkait saat terutang pembuatan fkatur pajak, di penjelasan pasal 19 ayat 1 PP 9/2021
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~