{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#8Q: wp menanyakan peraturan perhitungan pph 21 secara gross dan gross up. Kalau secara gross kan perhitungan scr umum ya mengacu per 16/2016? Kalau gross up scr perpajakan ngga ada peraturannya kan ya mas mba atau ada ya?
|jawab =
#8A : iya benar , metode gross up tidak diatur khusus di perpajakan. Hanya perhitungan matematika saja.
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~