{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalo WP OP meninggal dan ada harta/warisan yang belum terbagi kan bisa diubah jadi WBT lalu atas penghasilan harta suami yg meninggal tersebut yg biasanya masuk ke rekening suami yg nerima jadi si istri, istri udah ada npwp, ini nanti dilaporkan di SPT WBT atau SPT istri?
|jawab =
Penjelasan pasal 2 ayat 1 huuf a UU PPh Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas "penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan" bisa normatif sampaikan sesuai penjelasan pasal tersebut
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~