{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selaku perusahaan freight forwarding jika ada JKP berupa Doc Fee atau Jasa Gudang/Storage dan kebetulan customer kami ini adalah termasuk perusahaan freight forwarding, apakah kami tetap menerbitkan faktur pajak menggunakan kode 050 dengan PPN 1,1%? jawab normatif pmk 75 dan definisi charges se 33 aja atau gmn?
|jawab =
jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) pasal 2 PMK 71/2022. jika memenuhi maka fp nya menggunakan FP 05, dengan besaran tertentu sesuai pasal 3.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~