{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin bertanya, apakah aturan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN berlaku untuk kasus perusahaan properti yang masih dalam tahap pre development dan ingin restitusi PPN, namun belum ada sales?
|jawab =
sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn maka bisa menggunakan ketentuan tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jangka waktu pkp belum berproduksi bisa cek mulai pasal 54 pmk-18/2021
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~