{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/crtaht/status/1575707265533091841 Hallo mau tanya, jika Dividen di investasikan sebagai saham oleh pemilik modal di perusahaan sendiri apa itu dapat dibebaskan dari pengenaan PPh Final ? Thank you
|jawab =
kriteria invetasi dividen ada di pasal 34 dan 35 PMK-18/2021. sepanjang memenuhi ketentuan tersebut maka bukan objek PPh.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~