{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP A meninggal, ada rumah yang diwariskan ke istri, namun rumah tersebut atas nama adik suami. Rumah tersebut mau dijual. Yang menyetor pajak untuk pengalihannya siapa?
|jawab =
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dijelaskan normatif sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~