{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
Kalau kep 425/2019 itu apakah ada hubungannya dengan pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja?
|jawab = 
tidak ada. kep 425/2019 itu tentang penunjukan wp untuk menggunakann ebupot pph pasal 23/26 sesuai per 04/2017. untuk pembayaran premi asuransi kesehatan oleh pemberi kerja, maka perlakuannya adalah merupakan biaya bagi perusahaan dan menjadi tambahan penghasilan bagi karyawanb dalam menghitung pph pasal 21
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~