{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Penyerahan ke kawasan berikat dari tlddp namun barang merupakan milik spln, pembuatan faktur pajaknya bagaimana?
|jawab =
Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat 3a dan ayat 5 PMK-65/2021, bisa mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN. Jika barang tsb milik spln, maka wp sebagai penjual membuat fp atas nama spln sebagai pembeli. karena pemasukan barang ke kb bukan merupakan penyerahan, maka tdk dibuatkan fp antara wp dgn pengusaha kb atau pdkb sbg pembeli.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~