{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang, mau tanya apabila kita beli reksadana baik di b*reksa, b*bit kalo ada keuntungan apa merupakan objek pajak? Apabila rugi apa bisa menjadi biaya? Semisal untung dr penjualan. Saat kita setor reksadana melalui aplikasi b*ar*ksa 10jt, kemudian nilainya menjadi 12jt. Saat 12jt tsb, kita jual. Maka ada untung 2jt. Gimana? Di webnya dijelaskan bahwa untung tsb bukan objek pajak UU PPh 4(3) huruf i
|jawab =
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1479 Reksadana itu bisa 2 bentuk ada perseroan ada KIK. Jika reksadana tersebut berbentuk Kontrak investasi kolektif(kik) yang merupakan kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan (Investor) dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif untuk diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang.maka terkait laba yang diperoleh bukan objek sesuai penjelasan pasal 4 ayat 3 huruf I uu PPH. hal tsb juga di tegaskan dalam pasal 5 pp 94 2010. Terkait kerugian tentu tidak bisa di biayakan.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~