{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pph 26 atas pembayaran reimbursement. ada perusahaan cabang LN membayarkan asuransi di LN tapi ditalangi oleh Home officenya. trus ketika mengganti ini kena pph pasal 26 gak ya
|jawab =
seharusnya objek karena secara umum ini ada jasa menalangi tapi karena ada isu induk anak jadi tidak dikenakan charge. sebaiknya konfirmasi ke KPP untuk penegasan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~