{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
erusahaan saya melakukan renovasi ruangan, apakah kami potong PPh 23 atau PPh 4 ayat 2 kepada vendor, untuk vendor kami memiliki serifikat/sertifikasi dibidang konstruksi
|jawab =
Sepanjang masuk definisi jasa pekerjaan konstruksi maka dikenai PPh pasal 4 ayat 2. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Arahkan WP untuk menentukan masuk atau tidak ke definisi jasa konstruksi
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~