{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau tanya bbrp poin terkait PTKP (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008): 1. Istri bercerai & menanung anak, perlu surat ket. dari kecamatan? 2. Suami meninggal & istri menanggung anak, perlu surat ket. dari kecamatan? 3. Wanita single, tp menanggung ortu/adik/kakak, perlu surat ket. dari kecamatan? https://twitter.com/kiaraxya/status/1574678140609187840
|jawab =
1. Tidak perlu 2. Tidak perlu 3. Tidak perlu, tapi perlu diinfokan yg dapat menjadi tanggungan wajib pajak adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat. Untuk adik/kakak (saudara kandung) merupakan keluarga sedarah ke samping, jadi ga bisa menjadi tanggungan untuk memperoleh tambahan pengurangan PTKP
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~