{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya, PT A adalah customer, dan PT B adalah penjual batu bara. Pada saat awal transaksi PT A beli batu bara ke PT B, PT B menyatakan tdk memiliki izin usaha batu bara, sehingga tdk dipungut PPh Ps 22. Namun setelah transaksi trnyata PT B ketauan memiliki surat izin usaha tersebut. Untuk pengenaan PPh Pasal 22 nya seperti apa ya? Terimakasih
|jawab =
jika izin usahanya udah terbit sebelum transaksi jadi terutang ya jess, PMK 34 th 2017. utk masa pajaknya mengikuti saat terutang yaitu ketika melakukan pembelian
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~