{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang Mas/Mbak, mau tanya tentang KMS. Berikut tweet awalnya https://twitter.com/_Opickh/status/1574644271059111936 tempat bangunan berbeda dengan KPP terdaftar, petunjuk pembuatan SSPnya pada Pasal 5 ayat 4 utuk NPWP diisikan hanya 3 digit kode KPP tempat bangunan. - Berarti di ebilling juga diinput NPWP atas 3 digit kode tsb saja walaupun ybs punya NPWP sendiri? - Pelaporan SPT Masa PPN untuk PKP (sesuai Pasal 7 ayat 1) atas SSP dengan NPWP 3 digit kode KPP tempat bangunan bagaimana?
|jawab =
betul dilaporkan dalam spt ppn sesuai petunjuk dalam ND 668 TH 2022. terkait pembuatan billingnya diisi 000-kode kpp, caranya dengan menceklist npwp lain pada saat membuat kode billingnya
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~