{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP OP sebelumnya bekerja sebagai karyawan, terdaftar sejak 2018, mulai tahun ini sudah membuka usaha dan mau menggunakan pp 23 2018, apakah bisa mas mba ? klau bisa apa ada mekanisme pemberitahuannya ?
|jawab =
dikembalikan ke syarat dan ketentuannya yang di pp 23/2018 dan pmk 9/2018 aja. Jika memang masuk kategorinya, maka silahkan penghasilan atas usahanya bisa dikenakan PPh sesuai PP 23/2018, pastikan saja terkait jangka waktu berlakunya berarti dari 2018 dimulainya
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~