{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya dapat BPN dari bendaharawan dan dokumen tersebut dapat dipersamakan dengan bukti potong ya? Lalu untuk laporan monitoring SPM apakah bisa dipersamakan dengan bukti potong?
|jawab =
sesuai pasal 15 PMK 231/2019 Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa: a. BPN; b. Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau c. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh. Namun pada per 17/2021 pasal 6 ayat 2 juga disebutkan bahwa Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tetap dibuat dalam hal f. pemotongan/pemungutan PPh dilakukan dengan menggunakan SSP, BPN, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Jadi disarankan bisa untuk tetap meminta bupot unifikasi IP nya juga.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~