{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya jika pacar memberi saya biaya hidup tiap bulan. apakah itu termasuk pendapatan wajib pajak juga? dan apakah harus di laporkan ?
|jawab =
Karena masih pacar, seharusnya belum menjadi satu kesatuan ekonomis sehingga yang diterima merupakan penghasilan. Bisa dijelaskan secara normatif sesuai definisi penghasilan di pasal 4 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP. Sepanjang memang masuk ke definisi penghasilan, silakan dilaporkan di SPT Tahunan.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~