{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#31Q: Izin bertanya, WP DN bertransaksi sewa ruangan dengan Penyewa dari LN yg tdk berNPWP. Pengenaan PPh Ps 4 ayat (2) nya sudah benar setor sendiri kan ya mba/mas? Namun, penyewa LN sudah terlanjur setor PPH 4(2) ke LHDN (lembaga hasil dalam negeri) di negaranya. Apakah bisa pemotongan pajak indonesia dibayarkan oleh LHDN negara tsb?
|jawab =
#31A: iya bener setor sendiri Je, karena yg memberikan penghasilan bukan pemotong. untuk pertanyaan Apakah bisa pemotongan pajak indonesia dibayarkan oleh LHDN negara tsb, kita gak ngatur sih. yg pasti penyetorannya harus sesuai dengan ketentuan kita. buat billing dulu.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~