{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
: Jika Customer ada perubahan alamat Kantor Pusat di NPWP per 26 Sep 22. Sedangkan Alamat SKT & SPPKP belum berubah. Apakah alamat pada Faktur Pajak 1 Okt 22 sudah bisa menggunakan alamat baru? Padahal sesuai pasal 6(3) per-11 alamat Faktur Pajak pake SPPKP / SKT? (ini mengikuti PER 11 aja kan ya mas/mbak? atau karena kalo di per 11 pasal 6 ayat 2 diisi sesuai identitas sebenarnya dan di ayat 3 klausulnya "dapat diisi..." jadi boleh pake alamat sebenarnya pembeli?)
|jawab =
seharusnya boleh karena kan sesuai PER 11 tahun 2022 pasal 6 ayat 1 dan 2 harus mencantumkan alamat sesuai SKPKP atau alamat sebenarnya, kalau WP belum mengajukan perubahan silakan bisa segera diajukan perubahan alamatnya
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~