{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin tanya terkait perpajakan yang terkait penjualan kapaluntuk PPh dan PPN apa saja ya yang terkait?Kapalnya semula merupakan aset yang tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan?
|jawab =
Kapalnya masuk ke pengertian aset Pasal 16D. jadi wp penjual menerbitkan FP 09. dari sisi PPh, jika ada keuntungan atas penjualan tadi, maka menjadi objek pajak. untuk pungutan lain seperti bea balik nama dsb, silakan konfirmasi ke pemda setempat
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~