{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penyerahan JKP dari TLDDP ke Kawasan Bebas apa bs mendapat fasilitas PPN tidak dipungut? Sesuai Pasal 28 PMK 173? Apa perbedaan Pasal 28 tsb dgn PPJB?
|jawab =
Yang bisa dapat fasilitas PPN Tidak dipungut adalah apabila JKP nya dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB dan merupakan JKP yang atas ekspornya dikenai PPN 0% sesuai PMK-32/2019. Jadi jenis-jenis jasa yang ada di PMK tsb, kalo dihasilkan di TLDDP dan diserahkan ke KPBPB maka tidak dipungut PPN.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~