{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya mengenai Lampiran A PMK 187 Tahun 2015, dalam hal WP Badan yg mau mengajukan permohonan tersebut, di Lampiran A isian 6, 7 dan 8 apakah diisi identitas WP Badan, atau penanggungjawabnya? saya baca di ketentuan pengisiannya masih kurang jelas, kalau yang mengajukan badan diisi nama badan atau si penanggung jawabnya?
|jawab =
Ini maksudnya format surat permohonannya kan ya? untuk no 6,7 dan 8 diisikan sesuai identitas yang mengajukan, kalau badan, maka diisikan sesuai identitas badan tersebut.
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~