{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT.A (non PKP) punya cabang (non pkp jga) beli barang dari PKP , otomatis di tagihkan PPN, untuk pembuatan FP krn bertransaksi dengan cabang, penjual pakai alamat yg mana kak, cabang atau pusat? mas/mba ini brarti krn non PKP, tidak ada pemusatan, maka terbit FP alamat si cabang ya sesuai Pasal 6 ayat 2 dan 3 per-11/2022
|jawab =
iyap bener, apabila pembeli adalah cabang yang non PKP dan tidak ada pemusatan PPN, maka FP nya diisi identitas pembeli BKP sesuai pasal 6 ayat 2 dan 3 per 11/2022. Berarti pake npwp, nama, dan alamat cabangnya
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~