{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang Mas/Mbak untuk repatriasi tanpa investasi disebutkan dalam Pasal 15 ayat 2 PMK 196/2021 : Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Untuk holding time 5 tahun pada Pasal 15 ayat 3 mengatur tidak bisa dialihkan ke luar wilayah NKRI, tapi tidak menyebutkan untuk perpindahannya untuk yang bukan investasi. Untuk pertanyaan WP ini jawabnya bagaimana ya? Terima kasih.
|jawab =
Untuk repat non invest, holding 5 tahunnya hanya sesuai pasal 15 ayat 3 nya saja mba, yaitu tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Larangannya tidak dapat mengalihkan harta keluar NKRI saja. Untuk dialihkan lewat bank itu terkait pengalihannya ke indo saja. Untuk yang hold invest 5 tahun itu hanya untuk yang invest
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~