{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba untuk ekspor JLN yg tidak termasuk PMK-32, kan dianggap penyerahan dalam negeri terbit FP 01. untuk NPWP diisi 00.000.000.0-000.000 ya?
|jawab =
sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK-32/2019 2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Untuk pembuatan FP apabila lawan transaksi SPLN sesuai pasal 5 PER-03/2022 maka identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi: nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan; Sehingga untuk NPWP nya 000
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~