{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika memenuhi pemberian cuma2 kodenya tetep 04 ya bukan 01. terus bisa dikreditkan sepanjang berkaitan dengan usaha atau tidak termasuk dlm pasal 9 ayat 8 uu ppn?
|jawab =
Pemberian cuma-cuma Untuk kode faktur yang digunakan adalah 04 dan DPP nilai lain sebesar harga jual/penggantian - laba kotor. Terkait bisa dikreditkan/tidak oleh pihak penerima, kembali ke ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP. Jika tidak termasuk ke situ, bisa dikreditkan.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~