{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Halo Admin @kring_pajak izin bertanya. Jika Perusahaan A memakai jasa Pengangkutan dari sebuah usaha, namun NPWP untuk usaha tersebut menggunakan NPWP Orang Pribadi, Apakah tetap akan dipotong PPh 23? karena ini termasuk objek PPh 23. Terima kasih Admin. mas/mbak ini berarti 21 kah?
|jawab =
suruh pastiin lagi dia ini transaksi sama OP atau badan. kalau sama OP berarti terutangnya ke 21
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~