{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(twitter) https://twitter.com/ichaariesta/status/1574938980025393154 min, saya sbg pihak pembeli tidak bisa membatalkan jika pihak penjual belum membatalkan terlebih dahulu ya? karena muncul "faktur pajak keluaran harus dibatalkan terlebih dahulu oleh penjual". -- Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih
|jawab =
ini wp nya gak menjawab pertanyaan agent sebelumnya terkait permasalahannya ya. kita jawab normatif aja mbak pembatalan FP pertama kali dilakukan oleh penjual, baru pembeli mengklik "batal" dan pembatalan FP dilakukan jika ada pembatalan transaksi, kalau kesalahan pengisian FP, bisa dibuat FP pengganti
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~