{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#7 tanya mas/mba, kalau pkp yang melakukan kegiatan usaha berupa biro perjalanan dan akan membuat fp digunggung, berarti nilai DPP yang diinput itu sebesar harga jual / nilai penggantinya kan ya?
|jawab =
#7A by pm yang pertama harus menenuhi kriteria penerbitan FP Eceran yang dijelaskan di pasal 25 PER-03/2022. jika jasa yang diserahkan termasuk ke dalam PMK-71/2022 maka bisa menggunakan besaran tertentu. tarif besaran tertentu diatur di PMK-71/2022, untuk DPP nya jelaskan normatif pengertian nilai penggantian di UU PPN. di PER-03/2022 sendiri tidak dijelaskan Penerbitkan FP eceran untuk besaran tertentu, jadi selama memenuhi kriteria Pasal 25 PER-03/2022 dan tidak termasuk ke dalam Pasal 29 PER/2022 maka seharusnya bisa2 saja.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~