{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#6Q: Apakah mesin teraan itu merecord npwp perusahaan? kami ada perubahan no npwp dan nama perusahaan, untuk cap dimesin materai teraan sudah kami ubah. kami mau isi ulang mesin tersebut, namun takut mesin tersebut me record npwp lama kami dan takutnya nanti disaat kami isi ulang dpn npwp terbaru kami takutnya tdk ke record.
|jawab =
#6A: Karena terdaftar sebagai wajib pajak baru seharusnya mengajukan permohonan izin kepada DJP untuk dapat menggunakan mesin teraan tersebut, jelaskan pasal 23 PMK-133/2021, tidak bisa menggunakan izin lama karena sudah berbeda
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~