{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Hi min @kring_pajak jika perusahaan ekspedisi, pake kode pajak 040 atau 050 ya? Lalu perbedaannya apa ya? Tx https://twitter.com/irfa_dilla/status/1574715047225401345
|jawab =
Untuk PKP perusahaan ekspedisi apabila melakukan penyerahan jasa sebagai dimaksud di pasal 2 ayat 2 pmk 71/2022, salah satunya jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, maka wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu dengan FP 05. Untuk perbedaannya, sesuai lampiran PER-03/2022 sttd PER-11/2022 terkait Tata cara penggunaan kode transaksi pada Faktur Pajak, untuk kode 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Sedangkan untuk kode 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~