{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak Malam Min, mau tanya apakah ada sanksi jika belum mengembalikan nomor seri faktur pajak 2021 yg tidak terpakai? Terima kasih.
|jawab =
untuk pengembalian NSFP tahun pajak 2021 seharusnya masih mengikuti ketentuan lama sesuai Pasal 10 PER-24/2012 Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak diatur terkait sanksi apabila belum melakukan pengembalian nsfp yg tidak terpakai.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~