{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya mas mbak untuk e-faktur pajak yg sdh menggunakan QR code, apakah tetap masih harus menyampaikan specimen tanda tangan?
|jawab =
Tidak perlu. Sesuai pasal 10 PER-03/2022 tidak dipersyaratkan untuk menyampaikan spesimen penandatangan, jadi PKP OP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menandatangai FP bisa langsung diinputkan di aplikasi eFakturnya saja.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~