{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pegawai kontrak, kalo di PER 16/ 2016 bisa masuk ke pegawai tetap, tapi menurut perusahaan dia bukan pegawai tetap, gimana? dan apakah bisa dapat biaya jabatan?
|jawab =
kembalikan ke definisi pegawai tetap PER 16/ 2016.. sepanjang masuk, dia bisa dapat biaya jabatan
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~